Sunday 8 July 2012

Membiarkan Uban dan Tidak Mencabutnya


“Membiarkan Uban dan Tidak Mencabutnya”
Di tulis
Oleh Aco Wahab, S.Si

Di dalam buku terjemahan Fiqhussunah (Sayyid Sabiq, hal 79 BAB 1) dikatakan bahwa membiarkan uban dan tidak mencabutnya, biar dijenggot atau dikepala. Dalam hal ini tidak ada bedanya perempuan dan laki-laki, berdasarkan hadits ‘Amar bin Syuaib rhadiyallahuanhu yang diterimanya dari bapaknya seterusnya dari kakeknya:
“Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassallam telah bersabda: “janganlah kau cabut uban itu karena ia merupakan cahaya bagi muslim. Tak seorang muslim pun yang beroleh uban dalam menegakkan Islam, kecuali ALLAH akan mencatatkan untuknya satu kebaikan, meninggikan derajatnya satu tingkat dan menghapus daripadanya satu kesalahan.”
(H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’I dan Ibnu Majah)
Dari Anas r.a katanya:
“kami tidak menyukai bila seorang laki-laki itu mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya.”
(H.R Muslim)
Sumber :
Sabiq, Sayyid. 2003. Fikih Sunnah. Bandung.  PT Alma’arif Bandung.

No comments:

Post a Comment