“Membiarkan Uban dan Tidak
Mencabutnya”
Di tulis
Oleh Aco Wahab, S.Si
Di
dalam buku terjemahan Fiqhussunah (Sayyid Sabiq, hal 79 BAB 1) dikatakan bahwa
membiarkan uban dan tidak mencabutnya, biar dijenggot atau dikepala. Dalam hal
ini tidak ada bedanya perempuan dan laki-laki, berdasarkan hadits ‘Amar bin
Syuaib rhadiyallahuanhu yang diterimanya dari bapaknya seterusnya dari
kakeknya:
“Bahwa
Nabi Shallallahu alaihi wassallam telah bersabda: “janganlah kau cabut uban itu
karena ia merupakan cahaya bagi muslim. Tak seorang muslim pun yang beroleh
uban dalam menegakkan Islam, kecuali ALLAH akan mencatatkan untuknya satu
kebaikan, meninggikan derajatnya satu tingkat dan menghapus daripadanya satu
kesalahan.”
(H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi,
Nasa’I dan Ibnu Majah)
Dari
Anas r.a katanya:
“kami
tidak menyukai bila seorang laki-laki itu mencabut rambut putih dari kepala dan
jenggotnya.”
(H.R Muslim)
Sumber :
Sabiq,
Sayyid. 2003. Fikih Sunnah.
Bandung. PT Alma’arif Bandung.
No comments:
Post a Comment